Kamis, 07 Juni 2012

PENGERTIAN CEK (CHEQUE) & BILYET GIRO

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
· Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
\
Syarat lain :
· tersedianya dana
· ada materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
· memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
· tidak diblokir pihak berwenang
· resi cek sudah kembali
· endorsment cek benar, jika ada
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya 

Jenis-jenis Cek

1. Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

4. Cek Mundur 
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek


DEFINISI BILYET GIRO

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan bilyet Giro.

Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintahnasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.

Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.


Inkasso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menyajikan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau penyerahan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) detempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kwitansi, surat aksep (promissory notes) dan lain-lain.
Inkaso terdiri dari dua macam bentuk yaitu:
1. Inkaso dalam negeri yang terdiri dari; a. Inkaso berdokumen,yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu desertai (dilampiri) dengan dukumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangannya, seperti konosemen (bill of leading), faktur, poli asuransi dan lain-lain.
b. Inkaso tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
2. Inkaso luar negeri, yang terdiri dari: 

Universitas Sumatera Utara
a. Wesel Bank (Bank Draft), cek terbatas (limited Cheque), cek perusahaan (company cheque), pesanan dana Internasioanal (Internatioanl Money Order), cek perjalanan/turis (Traveller Cheque) yang telah ditandatangani oleh pemiliknya ataupun warket-warket valuta asing lainnya yang belum/tidak dapat segera ditunaikan pada bank, malainkan harus diinkasokan/ditagih dananya terlebih dahulu dari bank tertarik (drawee bank).
b. Clean Collection keluar, perusahaan/lembaga atau perorangan dapat meminta jasa bank untuk menagihkan wesel/cek/surat-surat lainnya tanpa dilampiri dokumen barang yang ditariknya kepada bank atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri.
c. Clean Collection masuk, berupa wesel/cek/surat-surat berharga lainnya tanpa dilampiri dokumen barang yang diterima dari bank diluar negeri untuk ditagihkan kepada bank/perusahaan/lembaga/perorangan yang berdomisili di dalam negeri.
37
Ad.3. Letter of Credit (L/C)
Salah satu cara pembayaran yang dipergunakan dalam perdagangan adalah secara kredit dokumenter yaitu dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut dengan Letter of Credit (L/C).
Letter of Credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pemakai jasa (application) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak lainnya yang mengakibatkan bank pembuka L/C (opening bank) untuk :
Universitas Sumatera Utara
a. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (benefeciary) atau ordernya, harus membayar, mengaksep atau mengosiasi (mengambil alih wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/penjual); atau
b. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud,atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu atau penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan. 
 wesel antisipasiwesel yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran (anticipated acceptance)
 wesel atas unjukwesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang; pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu (sight draft)
 wesel bankwesel yang diterbitkan oleh bank dalam rangka penjualan tagihan oleh bank kepada Bank Indonesia (bank draft)
 wesel bayarjanji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut (note payable)

3 komentar:

  1. Informasi yang sangat berguna, thanks atas sharingnya...
    sekedar menambahkan, untuk manajemen cheque/cek dan bilyet giro dengan mudah menggunakan software akuntansi, silakan klik Manajemen Mudah Cheque dan BG

    BalasHapus
  2. Bagus gan, saya juga mempunyai artikel tentang perbankan, kunjungi ya :)
    http://infotentangbank.blogspot.com

    BalasHapus